LPA HPPMI Maros Menilai Kerja Bakti Pemda Maros Belum Menyentuh Akar Masalah Sampah

Uncategorized144 Dilihat

Pada Jum’at, 27 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Maros menggelar kegiatan kerja bakti secara serentak di 29 lokasi. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga petugas kebersihan.

Aksi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut gerakan nasional “Indonesia Asri” yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelaksanaannya yang bertepatan dengan momentum pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi langkah positif dalam membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Meski demikian, kami memandang bahwa pelaksanaan kegiatan ini belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait krisis pengelolaan sampah di Kabupaten Maros.

Berdasarkan hasil temuan lapangan pada tahun 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup melalui aksi bersih sungai yang diinisiasi oleh LPA HPPMI Maros, masih terdapat sejumlah titik yang hingga kini belum tertangani secara serius. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru. Wilayah ini terus mengalami pencemaran akibat sampah kiriman yang terbawa arus sungai dan berdampak langsung pada sistem irigasi persawahan warga.

(Lokasi Tumpukan Sampah di Aliran Sungai Desa Mattirotasi Kec. Maros Baru Kab. Maros – Dokumentasi LPA HPPMI Maros. 2025)

“Sampah kiriman di sungai tidak pernah benar-benar habis. Air yang tercemar mengalir ke sawah dan tambak kami. Hasilnya kami konsumsi dan juga dijual. Jika kondisi ini terus berlanjut, kami khawatir akan berdampak pada kesehatan masyarakat,” ungkap Come, warga Desa Mattirotasi.

Kami tetap memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah Kabupaten Maros dalam menginisiasi gerakan kebersihan ini. Namun, penentuan lokasi kegiatan dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan titik-titik prioritas yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah hari ini. Namun, kami menilai masih ada lokasi-lokasi yang seharusnya menjadi prioritas karena telah lama menjadi titik penumpukan sampah dan sumber masalah di tengah masyarakat,” ujar Fitra Yusri, Plt. Sekum LPA HPPMI Maros.

Dari hasil pendataan di berbagai wilayah, Desa Mattirotasi seharusnya masuk dalam kategori prioritas penanganan, mengingat tingginya tingkat pencemaran dan keluhan warga yang terus berlangsung.

Selain itu, persoalan sampah di Kabupaten Maros tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Keterbatasan fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah menjadi salah satu faktor utama yang memperparah kondisi ini.

Di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Lau, khususnya di RW Manjeppu dan sekitarnya, masih ditemukan minimnya fasilitas tempat pembuangan sementara (TPS) serta armada pengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA). Kondisi tersebut memaksa masyarakat mengambil langkah alternatif seperti membuang sampah ke sungai atau membakarnya.

“Masyarakat sering kali disalahkan sebagai penyebab utama persoalan sampah, padahal mereka tidak didukung dengan fasilitas yang memadai. Akibatnya, pilihan mereka sangat terbatas,” jelas Fitra Yusri.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penanganan persoalan sampah membutuhkan pendekatan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

“Pemerintah daerah perlu terlebih dahulu menyelesaikan persoalan di titik-titik krisis, kemudian merancang langkah mitigasi yang tepat agar masalah ini tidak terus berulang,” tambahnya.

Secara nasional, persoalan sampah telah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2024, total timbunan sampah di Indonesia mencapai sekitar 34 juta ton, dengan sekitar 13,77 juta ton di antaranya tidak terkelola dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan. Situasi ini diperburuk oleh dominasi sampah rumah tangga dan plastik, keterbatasan kapasitas TPA, serta rendahnya penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Berdasarkan kondisi tersebut, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Maros untuk:

  1. Menentukan lokasi prioritas berbasis data dan keluhan masyarakat dalam setiap kegiatan bersih lingkungan.
  2. Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, termasuk TPS dan armada pengangkut.
  3. Merumuskan strategi pengelolaan sampah jangka panjang yang berkelanjutan.
  4. Melibatkan organisasi masyarakat sipil, komunitas, serta warga dalam proses perencanaan hingga evaluasi kebijakan.

Sebagai langkah lanjutan, apabila terdapat respons positif dari pemerintah daerah, kami melalui Lembaga Pencinta Alam (LPA) HPPMI Maros berencana menginisiasi forum diskusi publik dalam waktu dekat. Forum ini bertujuan mempertemukan pemerintah, masyarakat, dan organisasi sipil untuk secara khusus membahas persoalan sampah di Kabupaten Maros, terutama di Desa Mattirotasi, agar menjadi prioritas penanganan dan menghasilkan solusi yang konkret serta berkelanjutan.

Kami meyakini bahwa upaya penanganan sampah di Kabupaten Maros akan lebih efektif jika dilakukan secara kolaboratif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *