Reza Mony: DPRD Maluku Soroti Legalitas Tambang Galian C, Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Kepastian Hukum

Uncategorized62 Dilihat

AMBON, FARSA.ID – Isu legalitas tambang galian C di Kota Ambon kembali menjadi perhatian serius DPRD Maluku. Dalam rapat gabungan Komisi II dan III yang berlangsung di ruang Paripurna, Kamis (12/2/2026), anggota Komisi III, Reza Mony, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan wajib berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, itu turut dihadiri Kepala Dinas ESDM dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, para pelaku usaha tambang, hingga sopir dum truk yang terdampak kebijakan penertiban.

Menurut Reza, langkah penutupan sementara sejumlah lokasi tambang bukanlah bentuk penghambatan usaha, melainkan upaya memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi. Ia menilai, kepatuhan terhadap izin lingkungan dan izin usaha pertambangan menjadi fondasi utama untuk mencegah risiko kerusakan lingkungan, apalagi setelah berbagai bencana yang dipicu degradasi ekosistem.

“Yang kita jaga bukan hanya usaha tetap berjalan, tapi juga keselamatan masyarakat dan lingkungan. Semua harus sesuai aturan,” ujarnya dalam forum tersebut.

Reza menjelaskan, perubahan kewenangan perizinan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi memang memerlukan penyesuaian administrasi. Namun, ia memastikan proses tersebut bukan sesuatu yang mustahil untuk dipenuhi, selama pelaku usaha menunjukkan komitmen untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat pemerintah daerah bekerja di bawah pengawasan ketat lembaga pengawas negara. Karena itu, pembiaran terhadap aktivitas tanpa izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik bagi pengusaha maupun pejabat teknis yang bertanggung jawab.

DPRD Maluku mendorong agar dinas terkait lebih proaktif mendampingi pelaku usaha dalam proses pengurusan izin, sehingga kegiatan pertambangan tetap bisa berjalan secara legal dan tertib. Komunikasi dan itikad baik dari semua pihak dinilai menjadi kunci penyelesaian persoalan ini.

“Kalau ada hambatan, mari dibicarakan. Prinsipnya sederhana, kita negara hukum, maka setiap usaha harus dilindungi dengan izin resmi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *