farsa.id – Pemerintah bersama DPR melalui Rapat paripurna DPR RI ke 10 masa persidangan II Thaun SIdang 2022-2023 telah menetapkan dan mengesahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang. Tentunya ini akan tercatat oleh sejarah bahwa Indonesia telah memiliki 38 Provinsi Setelah Provinsi Papua Barat Daya dimekarkan menjadi Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya
Pengesahan Provinsi Papua Barat Daya merupakan amanat dari implementasi Undang-undang Otonomi Khusus Papua dan merupakan bukti nyata dari kehadiran dan kefokusan pemerintah dan DPR Dalam upaya untuk membangun Tanah Papua dan mensejahterakan masyarakat Papua khsusnya Papua Barat dengan segala potensi serta sumber daya yang ada agar percepatan dan pemerataan pembangunan nasional dapat terlaksana, juga untuk memastikan bahwa Tanah Papua adalah bagian yang tidak akan pernah terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harvey B. Malaiholo, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Papua Barat memberikan apresiasi dan selamat kepada semua pihak yang turut memperjuangkan dan mendukung pengesahan Provins Papua Barat Daya, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota di Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama, serta seluruh masyarakat Papua Barat. Semoga apa yang kita perjuangkan bersama membuahkan hasil yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya, tutupnya.






