farsa.id (Maluku) – Pengumuman Usulan Pemberhentian dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Maluku Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 telah sahkan lewat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku.
Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut memimpin Rapat Paripurna Paripurna Pengumuman Usualn Pemberhentian dan Penetapan Calon Pengganti Jabatan Ketua DPRD Provinsi Maluku Masa Bakti 2019-2024, Dihadiri Lucky Watimuri (Ketua DPRD), Azis Sangkala (Wakil Ketua) dan Sekertaris Dewan Bodewin Watimena serta Para anggota dewan di ruang rapat paripurna. Jumat, (11 November 2022).
Pemberhentian pimpinan DPRD yang diumumkan dalam rapat paripurna jelas sesuai tatib, maka hari ini juga ditetapkan melalui surat keputusan DPRD Maluku Lucky Wattimury berdasarkan surat DPP PDI Perjuangan, ujar Melkianus.
Lanjut Melkianus Sairdekut menambahkan Rapat Paripurna terkait Penggantian Ketua DPRD kepada Benhur George Watubun ini berdasarkan surat keputusan DPP PDI Perjuangan pada tanggal 07 November 2022.
Melalui Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan itu, selanjutnya Ketua DPRD Maluku diberikan kepada Bapak Benhur George Watubun sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di tetapkan dalam surat keputusan DPRD dan diumumkan lewat rapat paripurna maka dari itu Pimpinan sementara selanjutnya diserahkan kepada Melkianus Sairdekut sampai penetapan secara Definitf.
Lucky Wattimury juga mengatakan Sebagai Kader Partai PDI Perjuangan di Maluku tentu taat kepada keputusan partai , dan selalu mendukung keputusan pimpinan partai dan diharapkan prosesnya bisa berjalan dengan cepat sampai dilantik Ketua DPRD yang baru sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Pemberhentian LUCKY WATIMURI dari Ketua DPRD Provinsi Maluku di Tetapkan Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.






