Gugatan WALHI Dikabulkan: PLTU Captive dan Kawasan Industri Nikel Morowali Utara Diminta Hentikan Pencemaran Daerah, Lingkungan|Desember 6, 2025oleh menaina Putusan Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah pada 3 Desember 2025 telah mengabulkan