JAKARTA, FARSA.ID — Tim hukum Garuda Astacita Nusantara (GAN) resmi melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri, Jumat (10/04/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana makar dan penghasutan terhadap pemerintahan sah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Langkah hukum ini diambil setelah relawan menilai adanya narasi provokatif di ruang publik. Mereka menduga narasi tersebut mengarah pada upaya sistematis untuk menggulingkan kekuasaan melalui penyebaran kebencian dan ajakan yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP GAN sekaligus anggota tim hukum, Yusuf Gunco, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan yang diatur undang-undang. Menurutnya, ketika pernyataan sudah mengarah pada ajakan makar, maka hal tersebut masuk ranah pidana.
“Kami melampirkan bukti autentik berupa pernyataan yang diduga menghasut publik. Selain itu, identitas terlapor dan dokumen pendukung juga sudah kami serahkan untuk mempercepat proses penyelidikan,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 246 tentang penghasutan serta Pasal 193 jo Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pernyataan yang dipersoalkan disebut disampaikan di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.
Upaya Mediasi Gagal
Sebelum membawa perkara ke ranah hukum, pelapor mengaku telah menempuh jalur komunikasi. Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan, menyebut pihaknya meminta kedua terlapor menarik pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, tidak ada respons dari pihak terlapor. Karena itu, sejumlah elemen relawan seperti Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, dan Garuda Emas sepakat melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
“Kami sudah membuka ruang dialog, tetapi tidak direspons. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir,” kata Kurniawan.
Dasar Hukum dan Imbauan
Tim hukum juga menyinggung ketentuan dalam KUHP nasional yang mengatur tindakan makar terhadap negara. Mereka menilai ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi jika tidak ditindak.
Selain melapor ke Bareskrim, pelapor mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh konten provokatif di media sosial. Mereka berharap aparat kepolisian memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari penyidik untuk menentukan apakah unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi.











