DISFUNGSI DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS (DPMU)

Opini214 Dilihat

Kemandekan Dewan Perwakilan mahasiswa Universitas di Tengah-tengah Krisis Aspirasi Kolektif Mahasiswa. Ambon_(2 Februari 2026)

Salman Sombalatu, Senin 02/02/2026. selaku sala satu kepala bidang pada dewan perwakilan mahasiswa fakultas (DPMF) Ekonoki dan Bisnis Universitas Pattimura Ambon beranggapan bahwa Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) kini menghadapi kondisi disfungsi yang mendalam di tengah lautan problematika yang telah lama mengakar dan terus berkembang pesat di dalam tubuh akademik Universitas Patimura.

Lembaga yang seharusnya menjadi instrumen utama dan garda terdepan dalam mewakili setiap aspirasi kolektif mahasiswa mengalami kehilangan arah yang jelas di seluruh fakultas dan program studi yang ada di kampus tersebut. Hal itu disampaikan Salman Sombalatu, Kepala Bidang Legislasi Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (DPMF Febis) periode 2025-2026.

Menurut Salman, secara prinsip etis dan struktur organisatoris yang telah ditetapkan melalui peraturan universitas dan peraturan kemahasiswaan, DPMU memiliki kewajiban yang tidak bisa ditawar untuk menyampaikan setiap bentuk problematika yang terjadi di lingkungan kampus kepada pihak pengelola dan elemen terkait.

Kewajiban representatif tersebut mencakup permasalahan yang muncul baik di ranah akademik, mulai dari sistem pembelajaran yang diterapkan, metode penilaian yang digunakan, hingga kelayakan kurikulum yang berlaku dan relevansinya dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan dunia kerja.

Selain menangani isu akademik, lembaga ini juga memiliki tanggung jawab untuk menangani berbagai permasalahan di sektor infrastruktur dan fasilitas kampus yang menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas belajar-mengajar, penelitian, serta kehidupan sehari-hari mahasiswa yang berada di lingkungan universitas.

Sebagaimana diketahui secara luas oleh seluruh elemen akademik dan masyarakat kampus, kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Bimbingan dan Konseling Kampus (NKK/BKK) pernah berlaku pada masa lalu di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Kebijakan tersebut memiliki tujuan awal untuk membekukan dinamika kelembagaan di dalam kampus dan menormalisir kehidupan akademik agar mahasiswa lebih fokus pada aktivitas belajar dan pengembangan diri secara akademik serta kompetensi yang dibutuhkan.

Pada masa pelaksanaan kebijakan NKK/BKK tersebut, mahasiswa diharapkan tidak lagi terlibat dan terjebak pada perdebatan yang berkaitan dengan problematika negara serta isu-isu yang terjadi di lingkungan kampus sekitar maupun di tingkat daerah dan nasional

Namun setelah masa peralihan dari era Orde Baru ke era Reformasi pada tahun 1998 yang membawa perubahan besar dalam sistem pemerintahan dan kehidupan berbangsa, kebijakan NKK/BKK tersebut resmi dicabut oleh pihak berwenang di tingkat nasional.

Alasan utama pencabutan kebijakan tersebut adalah karena NKK/BKK dinilai telah mengancam independensi yang menjadi hak asasi bagi setiap lembaga mahasiswa di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Selain dianggap mengganggu independensi lembaga mahasiswa, kebijakan tersebut juga dianggap mengurangi ruang gerak mahasiswa untuk mengembangkan kepribadian yang kuat, kemampuan kritis, serta peran mereka sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.

Realitas yang terjadi di hari ini yang penuh dengan hiruk-pikuk dinamika sosial dan politik nasional maupun lokal justru menyaksikan terjadinya stagnasi yang mendalam dalam sistem kepemimpinan di dalam tubuh DPM-U.

Ruang-ruang diskusi yang seharusnya menjadi wadah produktif untuk mengolah gagasan, menyuarakan aspirasi, serta mencari solusi atas berbagai permasalahan mahasiswa kini tampak mendingin total di berbagai kantor dan ruang rapat yang menjadi markas kerja lembaga tersebut.

Mesin organisasi yang seharusnya beroperasi dengan lancar, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa seolah-olah hanya berputar di tempat tanpa menghasilkan output yang berarti bagi kepentingan mahasiswa secara kolektif maupun individu.

Akibat dari kondisi tersebut, mahasiswa secara kolektif kehilangan kompas yang mampu mengakomodir berbagai aspirasi mereka untuk menjemput serta menangani isu-isu nasional yang berkaitan dengan masa depan bangsa dan permasalahan lokal di sekitar kampus.

Stagnasi yang terjadi pada lembaga DPM-U ini bukan sekedar bentuk kegagalan dalam manajemen administratif semata yang bisa diatasi dengan langkah-langkah teknis belaka, melainkan bisa dianggap sebagai bentuk penghianatan terhadap fungsi esensial mahasiswa sebagai bagian dari elemen masyarakat yang memiliki peran penting ucap Salman.

Menurut Salman Kondisi stagnasi dan disfungsi tersebut pada akhirnya mengakibatkan terjadinya krisis orientasi dalam menjalankan peran sebagai mahasiswa serta krisis gerakan secara masif di kalangan mahasiswa Universitas Patimura.

Realita pahit yang kini harus ditelan secara sepak terjang oleh mahasiswa adalah bahwa lingkungan kampus yang seharusnya menjadi wadah pendidikan dan pengembangan diri telah terpolitisasi dengan berbagai bentuk problematika yang telah mengakar kuat dalam struktur akademik dan tata kelola universitas.

Di masa kepemimpinan yang sedang berjalan saat ini, lembaga DPM-U mengalami pembekuan yang terjadi secara simultan baik dari sisi internal mekanisme kerja maupun dari sisi eksternal melalui berbagai bentuk hambatan yang datang dari elemen terkait di dalam universitas.

Tinjauan secara yuridis dan peraturan yang berlaku di kampus menyatakan bahwa proses peralihan kepemimpinan seharusnya telah bertransformasi ke dalam kepengurusan baru untuk mencegah stagnasi, namun sayangnya pihak universitas tampak mendiami serta membiarkan hal ini terjadi tanpa mengambil langkah-langkah penanganan yang konkret.

Stagnasi kepemimpinan yang terjadi di DPM-U ini pada hakikatnya bukan semata-mata merupakan bentuk kegagalan administratif atau teknis belaka, melainkan juga merupakan cerminan yang jelas dari lumpuhnya nalar kepemimpinan yang seharusnya mampu membijaki setiap problematika dengan cara yang konstruktif dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Saya sebagai Kepala Bidang Legislasi Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis periode 2025-2026 secara tegas menyatakan bahwa kita tidak bisa terus diam dan harus menuntut proses revitalisasi menyeluruh pada DPM-U agar kembali berdiri tegak dengan peran yang jelas dan tegas demi memperjuangkan hak-hak mahasiswa yang terabaikan Tegas Salaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *