Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Polda Maluku

Berita278 Dilihat

Ambon_(31 Januari 2026). Koordinator Forum Gerakan Peduli Masyarakat (FGPM) Maluku Aldi Kolatfeka

Menyoroti  ketidakberesan pengelolaan dana hibah Rp 15,8 miliar yang diterima Polda Maluku pada tahun anggaran 2024. Dana hibah bersumber dari APBD Provinsi Maluku tersebut hingga kini tidak disertai laporan pertanggungjawaban, sehingga memantik kecurigaan terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah tersebut.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Provinsi Maluku, belanja hibah tahun 2024 terealisasi sebesar 97,45 persen dari total Rp 369,7 miliar, sebagian besar disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Namun dibalik capaian administratif yang nyaris sempurna, Aldi Kolatfeka menemukan kejanggalan, khususnya terkait dana hibah Rp 15,8 miliar yang disalurkan kepada Polda Maluku tanpa laporan pertanggung jawaban resmi dari pihak Polda Maluku yang dapat diakses publik.

FGPM Maluku mengungkapkan, hasil investigasi di Bakesbangpol Provinsi Maluku, secara kelembagaan Bakesbangpol telah memberikan teguran lisan agar Polda Maluku segera menyampaikan laporan penggunaan dana hibah tersebut. Ironisnya, himbauan itu tidak pernah ditindaklanjuti, sehingga memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap prosedur pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Menurut Kolatfeka, sikap tertutup institusi penegak hukum dalam perkara ini sangat tidak etis dan kontradiktif dengan peran Polda Maluku sebagai aparat penegak hukum. Ketidakjelasan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dinilai membuka ruang penyalahgunaan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

Aldi Kolatfeka juga menegaskan akan mengawal dan terus mempresur temuan ini hingga tuntas, termasuk mendorong audit menyeluruh dan proses hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Jika terbukti maka FGPM Provinsi Maluku mendesak Sub Bagian Keuangan (Sub Sikeu) Polda Maluku bertanggungjawab, dan jika ditemukan bukti adanya kerugian maka proses hukum wajib ditegakkan.

“Setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang bagi praktek yang mencederai keuangan daerah dan nama baik institusi negara,” tegas Aldi Kolatfeka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *