Dugaan Fitnah Terhadap Rektor UNM Mencuat, Pengamat Hukum Soroti Kejanggalan Laporan dan Motif di Baliknya

Berita382 Dilihat

MAKASSAR, FARSA.ID – Universitas Negeri Makassar (UNM) kini tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya tuduhan dugaan kekerasan seksual yang dialamatkan kepada sang Rektor, Prof. Karta Jayadi. Namun, seiring berkembangnya isu tersebut, berbagai kejanggalan mulai terendus, memicu spekulasi bahwa laporan tersebut merupakan bentuk fitnah yang sarat akan kepentingan tertentu.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat lantaran adanya rentang waktu yang sangat jauh antara peristiwa yang dituduhkan dengan waktu pelaporan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan yang dipersoalkan adalah percakapan pesan singkat (chatting) pada tahun 2022, namun baru dilaporkan ke publik dan pihak berwajib pada tahun 2025.

Kejanggalan semakin terasa lantaran laporan tersebut muncul tepat setelah pelapor, seorang dosen perempuan berinisial (X), diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat dan Inovasi LPPM UNM.

Pandangan Hukum Dr. Yusuf Gunco: Ada Anomali dalam Pelaporan

Menanggapi fenomena ini, pengamat hukum senior, Dr. Yusuf Gunco, SH., MH., yang akrab disapa Yugo, memberikan analisis mendalam. Menurutnya, kasus ini harus dilihat secara jernih agar tidak menjadi ajang pembunuhan karakter (character assassination) terhadap tokoh pendidikan.

“Sebagai praktisi hukum, saya melihat ada sesuatu yang aneh. Kejadiannya diklaim tahun 2022, mengapa baru dilaporkan tahun 2025 setelah yang bersangkutan kehilangan jabatan? Secara logika hukum, timing pelaporan ini sangat patut dipertanyakan,” ujar Dr. Yusuf Gunco saat ditemui di Makassar.

Yugo menambahkan, selama ini ia mengenal Prof. Karta Jayadi sebagai sosok intelektual yang lurus dan memiliki integritas tinggi. “Beliau adalah figur yang cerdas dan kaya akan karya. Secara personal, beliau sangat humble dan merakyat. Kami sering berdiskusi di warung-kopi bersama kolega lainnya, dan beliau selalu menunjukkan sikap yang teguh pada prinsip dan norma,” tegasnya.

Tuduhan yang Dinilai Sarat Kepentingan Politik Kampus

Dr. Yusuf Gunco tidak menampik adanya kemungkinan bahwa tuduhan ini merupakan upaya sistematis untuk merusak reputasi Prof. Karta Jayadi yang saat ini tengah berada di puncak kariernya sebagai Rektor UNM.

“Prof. Karta sedang membawa UNM melakukan akselerasi luar biasa. Karier dan reputasinya sedang gemilang. Sangat mungkin tuduhan ini bersifat politis atau didasari rasa sakit hati akibat keputusan administratif organisasi. Kita harus waspada terhadap upaya-upaya yang menggunakan isu kekerasan seksual sebagai senjata untuk menjatuhkan lawan,” ungkap Yugo.

Ia juga menekankan bahwa tuduhan yang tidak berdasar bukan hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mengganggu stabilitas institusi pendidikan. “Jika stabilitas internal UNM terganggu oleh isu-isu seperti ini, yang dirugikan adalah dunia pendidikan kita. Proses pengembangan kampus bisa terhambat,” tambahnya.

Asas Hukum: Bukti Harus Kuat, Bukan Sekadar Opini

Dalam perspektif hukum pidana, Dr. Yusuf Gunco mengingatkan bahwa sebuah tuduhan harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Ia menegaskan bahwa publik jangan sampai tergiring oleh opini sebelum ada pembuktian yang nyata.

“Prinsip hukum kita jelas, tuduhan harus mampu meyakinkan melalui bukti yang cukup. Sejauh ini, kami melihat belum ada bukti-bukti kuat yang mampu meyakinkan publik. Jika hanya berdasarkan chat lama yang diinterpretasikan secara sepihak, itu sangat lemah di mata hukum,” jelas pengamat hukum tersebut.

Lebih lanjut, Yugo menyatakan dukungannya agar proses hukum berjalan secara objektif. Namun, ia juga memberikan catatan tegas apabila bukti-bukti tidak ditemukan.

“Saya memberikan dukungan penuh kepada Prof. Karta Jayadi untuk menghadapi ini dengan tenang. Namun secara prinsip hukum, jika bukti tidak mencukupi, maka perkara ini harus segera dihentikan. Kepastian hukum dan pemulihan nama baik Prof. Karta harus menjadi prioritas demi keadilan,” pungkasnya.

Menjaga Marwah Pendidikan Tinggi

Hingga saat ini, pihak universitas masih berfokus pada agenda-agenda akademik, meskipun isu ini terus bergulir di media sosial. Banyak pihak berharap agar kasus ini segera menemui titik terang melalui jalur hukum yang transparan agar tidak menjadi bola liar yang merusak citra dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *