Kasus Rektor UNM, Kementerian Diktisaintek Diminta Patuh pada Putusan Hukum

Berita303 Dilihat

MAKASSAR, FARSA.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) diminta bersikap cermat, objektif, serta patuh terhadap putusan hukum dalam menyikapi kasus yang sempat menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn. Permintaan tersebut mengemuka menyusul keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

SP2HP dengan Nomor: B/962/Res.2.6/2025/Ditreskrimsus yang diterbitkan Polda Sulsel menyimpulkan bahwa dugaan tindak pelecehan seksual yang dilaporkan terhadap Prof. Karta Jayadi tidak dapat dibuktikan secara hukum. Dengan demikian, penyelidikan aparat penegak hukum menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Kementerian Diktisaintek memberhentikan Prof. Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor UNM dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor. Kebijakan tersebut diambil saat proses hukum masih berjalan, berdasarkan adanya laporan pidana dari seorang perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

Praktisi hukum Yusuf Gunco menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta supremasi hukum. Oleh karena itu, setiap kebijakan administratif yang diambil oleh pemerintah, termasuk kementerian, seharusnya merujuk pada putusan hukum yang sah dan objektif.

“SP2HP dari Polda Sulawesi Selatan sudah sangat jelas menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti. Dalam konteks negara hukum, Kementerian Diktisaintek wajib menghormati dan mematuhi hasil penyelidikan aparat penegak hukum,” ujar Yusuf Gunco kepada wartawan, Selasa (3/2).

Ia menilai, apabila suatu kebijakan tetap didasarkan pada asumsi atau prasangka yang tidak lagi memiliki dasar hukum, maka hal tersebut berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Menurutnya, keputusan administratif yang mengabaikan hasil proses hukum dapat mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Keputusan yang tidak mengacu pada putusan hukum yang final dan objektif berisiko menimbulkan ketidakadilan. Dalam perkara ini, hak hukum Prof. Dr. H. Karta Jayadi, M.Sn berpotensi terlanggar jika hasil penyelidikan diabaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusuf Gunco menyampaikan bahwa kliennya berharap adanya pemulihan hak, termasuk pengangkatan kembali sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar. Harapan tersebut didasarkan pada fakta hukum bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada Prof. Karta Jayadi telah dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, pemulihan hak merupakan bagian penting dari penegakan keadilan, sekaligus bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang telah dijalankan oleh aparat penegak hukum secara profesional.

“Sebagai institusi negara yang profesional, Kementerian Diktisaintek seharusnya mengedepankan supremasi hukum dan rasa keadilan di atas pertimbangan lainnya. Kepatuhan pada putusan hukum justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Yugo—sapaan akrab Yusuf Gunco.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Diktisaintek belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan yang akan diambil pasca-terbitnya SP2HP Polda Sulsel tersebut. Publik pun menanti sikap kementerian dalam menyikapi hasil penyelidikan hukum demi menjaga prinsip keadilan, kepastian hukum, serta stabilitas tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *