farsa.id – Dua perusahaan farmasi di Indonesia yang kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.
(BPOM) merilis dua perusahaan farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat sirup mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Obat sirup tersebut menyebabkan terjadinya kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak di Indonesia.
“PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” sebut Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022)..
Selain itu, kedua perusahaan tersebut juga terbukti melanggar aturan batas aman pada obat sirop, yakni maksimal 0,1 persen.
Selain itu, Penny juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses penyidikan sanksi pidana terhadap tiga perusahaan farmasi lainnya, yaitu PT Samco Farma, Ciubros Farma, dan Afi Farma. Disebutkan, ketiga farmasi tersebut dapat dinaikan statusnya menjadi tersangka.






