WALHI Sulsel: Satgas Demonstrasi Dinilai Bukan Solusi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menilai rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani demonstrasi di Sulawesi Selatan tidak menyentuh akar persoalan yang memicu meningkatnya aksi protes masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Departemen Eksternal WALHI Sulsel, Rahmat Kottir, menyatakan bahwa demonstrasi merupakan konsekuensi dari kebijakan publik yang tidak partisipatif dan minim perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

“Alih-alih membentuk Satgas untuk merespons demonstrasi, pemerintah seharusnya mengevaluasi kebijakan pembangunan dan investasi yang memicu konflik di tengah masyarakat,” ujar Rahmat, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) serta diperkuat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi atau menekan ruang ekspresi publik harus diuji secara ketat agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.

WALHI Sulsel mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, ekspansi investasi—khususnya di sektor ekstraktif—mengalami peningkatan signifikan di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Namun, peningkatan tersebut tidak selalu dibarengi dengan transparansi, pelibatan masyarakat secara bermakna, serta jaminan perlindungan lingkungan hidup.

“Ketika izin-izin dikeluarkan tanpa mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan ekologis secara komprehensif, maka konflik menjadi tidak terhindarkan. Demonstrasi adalah gejala, bukan penyebab,” tegas Rahmat.

WALHI menilai pendekatan keamanan terhadap aksi demonstrasi berisiko memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Sebaliknya, pemerintah didorong untuk membuka ruang dialog, memperkuat mekanisme pengaduan publik, serta melakukan audit terhadap izin-izin investasi yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan hak warga dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa perbaikan tata kelola, gelombang protes akan terus berulang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *