Potensi Ekonomi Rp158 Triliun, Kepala BPOM Taruna Ikrar Dorong Kosmetik Lokal Tembus Pasar Global

Berita367 Dilihat

SURABAYA, FARSA.ID  — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan komitmen BPOM dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kosmetik nasional agar mampu naik kelas dan bersaing di pasar global.

Industri kosmetik dinilai memiliki potensi ekonomi besar dengan proyeksi pendapatan pasar kosmetik Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp158 triliun dan pertumbuhan sekitar 4,73 persen per tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Taruna Ikrar saat menghadiri kegiatan bertema “Membangun Masa Depan Brand Lokal yang Kredibel dan Berdaya Saing Global” yang digelar di Grand Atrium Pakuwon Mall Surabaya, Minggu (18/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Taruna didampingi Deputi I BPOM dr. William Adi Teja, Staf Khusus BPOM dr. Wachyudi Muchsin, S.Ked., S.H., M.Kes., C.Med., serta jajaran pejabat BPOM Surabaya.

Taruna menyampaikan, UMKM kosmetik memiliki peluang strategis untuk menjadi kekuatan ekonomi baru nasional sekaligus membawa identitas produk lokal Indonesia ke pasar internasional.

Menurutnya, tren industri wellness global terus menguat, khususnya pada segmen perawatan pribadi dan kosmetik yang pada 2024 mencapai nilai ekonomi sekitar USD 1.350 miliar.

“Ini menunjukkan bahwa industri kosmetik bukan tren sesaat, melainkan industri masa depan yang terus berkembang dan membuka ruang besar bagi brand lokal yang inovatif dan berkualitas,” ujar Taruna.

Di dalam negeri, perkembangan industri kosmetik juga menunjukkan akselerasi signifikan. BPOM mencatat jumlah industri kosmetik yang mendaftarkan produk meningkat 18,6 persen, dari 1.178 perusahaan pada April 2024 menjadi 1.397 perusahaan per November 2025. Bahkan, sekitar 55 persen dari ±640 ribu produk yang terdaftar di BPOM merupakan produk kosmetik.

Taruna menjelaskan, perubahan karakter konsumen turut memengaruhi dinamika industri. Konsumen kini semakin cerdas dan kritis, tidak hanya melihat kemasan dan harga, tetapi juga menuntut citra merek yang kuat, klaim yang jujur, serta jaminan keamanan dan mutu produk.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan partisipatif, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan. Regulasi ini menjadi panduan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan sesuai kapasitas masing-masing.

Ia menegaskan, penguatan ekosistem kosmetik nasional membutuhkan sinergi tiga pilar utama, yakni pemerintah sebagai regulator, industri sebagai produsen, dan masyarakat sebagai konsumen. Kepatuhan industri terhadap regulasi BPOM, kata Taruna, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi keberlanjutan usaha.

“Pemasaran, tren, dan inovasi kemasan memang penting. Namun, tidak ada brand yang bisa bersaing secara global tanpa pemenuhan standar mutu dan keamanan yang kuat di dalam negeri,” tegasnya.

Taruna menutup dengan menekankan bahwa brand kosmetik yang kredibel lahir dari komitmen penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), transparansi, serta tanggung jawab kepada konsumen.

“Regulasi bukan hambatan, melainkan acuan agar UMKM tumbuh sehat, dipercaya publik, dan siap mendunia,” pungkas Taruna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *