Cerita dari Pulau Langkai dan Lanjukang Mengemuka di Simposium Nasional MHA dan Masyarakat Lokal

Lingkungan166 Dilihat

BOGOR, FARSA.id — Di peta Kota Makassar, Pulau Langkai dan Pulau Lanjukang hanya tampak sebagai titik kecil di gugusan Kepulauan Spermonde. Namun bagi masyarakat yang hidup di sana, laut bukan sekadar ruang air. Laut adalah dapur, halaman rumah, sekaligus penyangga hidup yang mereka jaga turun-temurun.

Kisah tentang dua pulau kecil itu mengemuka dalam Simposium Nasional Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal 2025 yang berlangsung di IPB International Convention Center, Bogor, Rabu (10/12/2025). Bukan dalam bentuk protes keras, melainkan cerita tentang praktik pengelolaan laut yang hidup, terawat, tetapi belum sepenuhnya diakui negara.

Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia, Nirwan Dessibali, memaparkan pengalaman masyarakat Langkai dan Lanjukang dalam menjaga wilayah perairan mereka. Simposium ini digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Working Group ICCAs Indonesia (WGII), dengan tema penguatan pengakuan dan perlindungan hak kelola laut masyarakat adat dan lokal.

“Pulau Langkai dan Lanjukang adalah pulau terdepan dalam wilayah administratif Kota Makassar,” kata Nirwan. Ia menjelaskan, secara ekologis wilayah ini sangat kaya. Terumbu karang masih terlihat jelas hingga kedalaman sepuluh meter dengan 126 spesies karang. Ratusan jenis ikan karang hidup berdampingan dengan padang lamun dan spesies dilindungi seperti penyu, hiu, dan whale shark.

Namun kekayaan itu tidak datang tanpa ancaman. Nirwan menyebut rencana pengembangan pariwisata, konflik pemanfaatan ruang laut, praktik penangkapan ikan merusak, hingga bayang-bayang tambang pasir laut sebagai tekanan nyata.

“Makassar membutuhkan puluhan juta meter kubik pasir untuk reklamasi. Pertanyaannya sederhana, dari mana pasir itu akan diambil?” ujarnya. Bagi masyarakat pulau, pertanyaan itu berarti ancaman langsung terhadap ruang hidup mereka.

Direktur Eksekutif YKL Indonesia, Nirwan Dessibali saat membawakan cerita dalam Simposium Nasional Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal 2025. (Foto; WGII)

Praktik Lokal yang Bertahan

Di tengah tekanan tersebut, masyarakat Langkai dan Lanjukang memilih tidak menyerah. Sejak 2022, nelayan menerapkan sistem buka–tutup penangkapan gurita. Mereka menutup wilayah tangkap pada periode tertentu agar stok pulih, lalu membukanya kembali secara bersama.

Sistem ini lahir dari kesepakatan internal masyarakat. Mereka memadukannya dengan pemetaan partisipatif dan penguatan kelembagaan. Untuk mengelola seluruh proses itu, masyarakat membentuk Forum Pasibuntuluki.

“Forum ini melibatkan hampir semua unsur masyarakat pulau, mulai dari nelayan, kelompok perempuan, pengawas masyarakat, sampai kelompok pariwisata,” kata Nirwan.

Namun seluruh praktik tersebut masih berjalan de facto, tanpa pengakuan de jure. Negara, menurut Nirwan, belum menyediakan rumah hukum yang jelas bagi hak kelola masyarakat lokal di laut.

Status Langkai dan Lanjukang sebagai kelurahan membuat masyarakat tidak bisa menempuh jalur peraturan desa. Di sisi lain, kewenangan pengelolaan laut berada di tingkat provinsi. Kondisi ini membuat ruang gerak masyarakat menjadi sempit.

Upaya mencari cantolan hukum pun berliku. Masyarakat sempat mencoba skema Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun skema ini hanya mengakomodasi permukiman dan alat tangkap menetap. Opsi Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) juga tidak berjalan karena kendala administratif dan kelembagaan.

Akhirnya, jalur yang dianggap paling mungkin adalah mendorong integrasi ke dalam Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Lanjukang. Masyarakat mengajukan satu syarat utama. Negara harus mengakui ruang kelola masyarakat sejak awal penyusunan zonasi.

“Dalam peta zonasi, ruang kelola masyarakat harus muncul lebih dulu. Forum Pasibuntuluki juga harus terlibat sejak awal,” ujar Nirwan.

Wilayah Abu-Abu Kebijakan

Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Akhmad Solihin, menilai persoalan masyarakat lokal masih berada di wilayah abu-abu kebijakan. Negara, kata dia, lebih jelas mengakui masyarakat hukum adat karena jaminan konstitusi. Sebaliknya, masyarakat lokal belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Banyak regulasi hanya menyebut ‘dapat melibatkan masyarakat’. Dalam hukum, kata ‘dapat’ itu paling lemah,” ujarnya. Akibatnya, masyarakat lokal kerap tersingkir dalam pengelolaan ruang laut, terutama saat tekanan pembangunan meningkat.

Dari sisi pemerintah, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan komitmen negara untuk memperkuat pengakuan hak masyarakat adat dan lokal. Menurutnya, pengakuan hak bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bentuk penghargaan terhadap sistem pengelolaan yang menjaga keseimbangan alam.

Ia mengakui, fondasi hukum sebenarnya sudah tersedia, mulai dari Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil hingga regulasi turunan pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Tantangan terbesar, kata Koswara, terletak pada implementasi dan koordinasi lintas sektor.

Sementara itu, Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Permana Yudiarso, menegaskan bahwa negara tidak sedang memberikan hak baru. Negara hanya mengakui hak yang telah lama dijalankan masyarakat.

Antara Praktik dan Pengakuan

Bagi Nirwan, persoalan utama masyarakat Langkai dan Lanjukang terletak pada ketiadaan kepastian hak. Masyarakat sudah membatasi diri, menegakkan aturan, dan membangun kemitraan ekonomi, termasuk kerja sama dengan Asosiasi Demersal Indonesia untuk menjamin harga tangkapan nelayan.

“Yang belum hadir adalah kepastian hak akses, hak pengelolaan, hak eksklusi, dan hak penegakan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *