Pagi, enam belas Desember 2024 dengan corak hitam pada langit yang lazim terjadi di bulan ini, seolah tampak membendung banyak kesedihan yang terjadi sepanjang tahun 2024. Kesedihan yang barangkali sebentar lagi terburai membelah aspal jalan-jalan yang ditata oleh pemerintah.
Sebelum kesedihan itu tumpah, saya berencana menunggangi sepeda motor, menempuh sekitar 20 km dari pusat kota Kabupaten Maros, menuju kegiatan “Musyawarah Forum Masyarakat Panaikang” di kediaman Bapak Sakir, Kampung Panaikang, Kel. Leang-Leang, Kec. Bantimurung, Kab. Maros, Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang mengusung tema “Membagun Persepektif Bersama: Pentingnya Pemetaan Partisipatif Wilayah Kelola Rakyat di Kampung Panaikang” ini dimulai pada pukul 10:00 hingga 15:00 WITA diawali dengan agenda Workshop Karya Tangan Potensi Lokal yang difasilitatori oleh Suladin, pemuda asal Muna yang kini bergumul di Kabupaten Maros. Kemudian pukul 18:00 WITA dilanjutkan dengan agenda nonton bersama film, “Tanah Moyangku”, karya Watchdoc Documentary.
Seusai film diputar, saya, bersama Forum Masyarakat Panaikang beserta aliansi segenap organiasi, membahas soal wilayah-wilayah warga yang telah diklaim oleh pihak kehutanan (BPKHTL dan Taman Nasional) hingga menyusun langkah-langkah partisipatif yang mesti kita ambil dalam merebut hak atas tanah warga setempat.
Bapak Sakkir, seorang petani yang juga yang menjadi koordinator dari Forum Masyarakat Panaikang, sebuah forum yang sengaja dibentuk secara pertisipatif untuk bermusyawarah dan mempertahankan hak-hak masyarakat setempat, ini menyempatkan diri untuk menceritakan awal mula konflik sengketa lahan ini terjadi.

Kira-kira, ini berkisar di tahun 1992, awal mula warga menyadari ada patok terpancang pada lahan mereka.
“Lama mi ini sebenarnya masalah, lamami. Cuman kita ini masyarakat ya begitulah, nda dimengerti, apa maksudnya itu patok. Karena waktu pemasangan patok kita juga tidak tau, tiba-tiba terpasangmi itu patoknya. Waktu itu juga pihak pemerintah setempat ikut membantu orangnya kehutanan supaya lebih gampang patok ini terpasang,” ujar Bapak Sakir di hadapan kami dan warga setempat, sembari sesekali menyesap Sarabba yang sedari tadi menemani kami menikmati film.
Artinya, membujuk masyarakat di sini. Terus masyarakat, begitumi kodong, mereka tidak mengerti ini. Jadi akhirnya masyarakat biasa-biasa saja. Akhirnya ini berjalan dari tahun ke tahun, munculmi itu larangan bilang: kebun-kebun yang sudah dipatok tidak bisami dikelola”, tambahnya.
Bapak Sakir ini merupakan salah satu warga dari pemilik lahan di Kampung Panaikang yang telah diklaim sebagai kawasan Taman Nasional oleh pihak kehutanan. Lebih tepatnya adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar, yang bertanggung jawab atas pematokan lahan tersebut, yang kemudian berkoordinasi dengan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung yang diberi wewenang untuk mengawasi dan akan mengelola lahan tersebut.
“Kemudian, berjalan lagi, ada beberapa tahun itu. Bukan Cuma kelola saja yang tidak bisa. Na biar pohon-pohon yang sudahmi ditanam di dalam kebun itu, agak susahmi juga diambil. Apalagi kalau mau dijual. Kita masyarakat di sini juga tidak tau atau takutmi mau mengadu ke mana. Jadi akhirnya, begitulah. Berjalan sampai 2024 ini, sudah melebarmi lagi ke sawah,” jelasnya.
Berdasarkan penjelasan Bapak Sakir ini, Hingga kini, kebun yang masuk di dalam area pematokan tersebut, tak bisa lagi dimanfaatkan. Mengambil hasil kebun sama halnya dengan mencuri di lahan sendiri. Bapak Sakir mencurigai, bahwa pihak kehutanan telah memanfaatkan kesempatan atas ketidaktahuan warga. Akhirnya, dari titik patok yang sebelumnya ditetapkan sejak tahun 1992 itu, semakin dilebarkan ke sawah-sawah.

“Ada. Kalau dari kehutanan itu, namanya MMP (Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan), dari warga siniji diambil orang-orangnya. Orang-orangnya itu ada lima, RW, RT, juga orang yang besar pengaruhnya di sini. Cara menegurnya itu tidak langsung menegur di situ. Tapi semacam kita ini dihantui, karena selalu hadir polisi kehutanan bersama MMP ini, untuk patroli. Selalu juga kita mendengar cerita-cerita kalau masuk mengambil di kebun, bisa ditangkap itu”, lanjut Bapak Sakir, menjawab rasa penasaran kami soal siapa yang menegur warga kala hendak mengambil hasil kebunnya.
“Biasanya juga kalau kita mau menebang di lahanta sendiri, seperti satu atau dua pohon jati, terus kita mau izin ke MMP ini, di suruhki minta izin ke sana ke mari. Saya pernah mengalami begitu. Jadi biasa itu capek sendiri mki. Itulah susahnya kita sebagai masyarakat kecil di sini. Pihak-pihak atau orang yang harusnya jadi tempat mengaduta, malah dirangkul masuk ke situ (MMP).”
Bapak Sakir sebagai salah satu di antara warga terdampak di Kampung Panaikang berharap, “Harapanta kita sebagai masyarakat di sini adalah meminta lahan kita dikembalikan seperti dulu lagi. Artinya, biar kita bisa kembali beraktifitas di kebun atau di sawah. Karena tidak adami lagi pendapatan yang kita dapatkan selain dari lahanta itu.”
Mengakhiri tulisan ini, maka dari itu kami, Forum Masyarakat Panaikang beserta segenap aliansi organisasi, mengajak seluruh masyarakat, orang muda ataupun mahasiswa untuk turut serta bersolidaritas mempertahankan hak atas lahan warga Kampung Panaikang.
Apa yang dialami oleh warga Kampung Panaikang barangkali belumlah begitu menakutkan, sampai itu terjadi pada lahan kita sendiri. Jadi, marilah. Sesama rakyat, mesti saling bantu!
Penulis: Aan Zaputra, seorang buruh swasta sekaligus desainer grafis lepas yang sesekali memecah kehampaan hidupnya dengan membaca dan menulis.





