Aksi Tutup Jalan Luwu Raya, Pengamat: Proyek Rp1,2 Triliun Multiyears Berpotensi Dialihkan

Berita427 Dilihat

MAKASSAR, FARSA.ID – Stabilitas kawasan Luwu Raya kini berada di titik nadir yang mengkhawatirkan. Aksi blokade dan sistem buka-tutup jalan yang berulang kali terjadi di jalur urat nadi Trans-Sulawesi tidak hanya memicu kemacetan panjang, tetapi juga mulai mengancam masa depan pembangunan infrastruktur raksasa senilai Rp1,2 triliun.

Proyek strategis yang dirancang melalui skema tahun jamak (multiyears) tersebut kini berada dalam radar evaluasi pemerintah.

Sejumlah pakar memperingatkan bahwa jika kondisi sosial-keamanan tidak segera kondusif, pemerintah pusat maupun provinsi memiliki dasar kuat untuk mengalihkan alokasi anggaran tersebut ke wilayah lain yang dianggap lebih siap dan stabil.
Risiko Kebijakan: Antara Aspirasi dan Pembangunan

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Rizal Fauzi, menekankan bahwa proyek multiyears memiliki karakteristik yang sangat sensitif terhadap gangguan lapangan. Tidak seperti proyek reguler satu tahun anggaran, proyek tahun jamak membutuhkan kepastian jadwal pengerjaan yang ketat agar tidak terjadi pembengkakan biaya (cost overrun).

“Dalam manajemen proyek skala besar, stabilitas wilayah adalah variabel kunci. Jika aksi buka-tutup jalan ini terus menjadi pola yang berulang, pemerintah memiliki alasan rasional untuk melakukan relokasi anggaran. Ini bukan sekadar ancaman, melainkan prosedur standar dalam mitigasi risiko pembangunan,” ujar Rizal dalam keterangannya di Makassar, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan bahwa persepsi negatif terhadap iklim investasi di Luwu Raya bisa menjadi noda hitam bagi daerah tersebut.

“Anggaran Rp1,2 triliun itu adalah bentuk kepercayaan pusat terhadap daerah. Jika dinamika sosial justru menghambat mobilisasi material dan alat berat, maka efektivitas penggunaan uang negara akan dipertanyakan,” tegasnya.

Efek Domino: Logistik Lumpuh, Ekonomi Melambat

Luwu Raya bukan sekadar wilayah administratif, melainkan hub logistik vital yang menghubungkan Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Gangguan pada akses jalan ini menciptakan efek domino yang merusak sendi ekonomi masyarakat kecil hingga industri besar.

  1. Sektor Pertanian: Petani kakao dan kelapa sawit di Luwu Utara dan Luwu Timur mulai mengeluhkan keterlambatan distribusi hasil bumi yang menyebabkan penurunan kualitas komoditas.
  2. Distribusi Logistik: Truk-truk pengangkut kebutuhan pokok yang tertahan berjam-jam mengakibatkan lonjakan biaya operasional (BBM dan upah sopir), yang pada akhirnya akan dibebankan kepada harga konsumen.
  3. Kesehatan: Akses ambulans dan rujukan medis ke pusat kota seringkali terhambat, yang berpotensi mengancam nyawa pasien dalam kondisi darurat.

“Kita harus melihat melampaui isu politik atau sosial yang memicu aksi ini. Ada jutaan orang yang hidupnya bergantung pada kelancaran aspal di jalur tersebut. Mematikan jalur transportasi sama saja dengan mencekik nadi ekonomi sendiri,” tambah Rizal.

Dilema Pemerintah Daerah

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten di wilayah Luwu Raya kini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi tersebut. Di sisi lain, mereka wajib menjamin keamanan proyek strategis nasional agar manfaatnya bisa segera dirasakan.

Urgensi Dialog dan Solusi Konstitusional

Rizal Fauzi mendorong agar semua pihak, baik aktivis, tokoh masyarakat, maupun pemerintah, duduk bersama dalam meja dialog yang setara. Penggunaan jalan umum sebagai alat tawar politik dinilai sebagai langkah “bumerang” yang justru merugikan masyarakat Luwu Raya dalam jangka panjang.

“Jangan sampai ego kelompok mengorbankan hak masyarakat luas untuk mendapatkan infrastruktur yang layak. Pembangunan Rp1,2 triliun itu adalah sejarah bagi Luwu Raya. Jika hilang sekarang, belum tentu kesempatan serupa akan datang kembali dalam sepuluh tahun ke depan,” pungkasnya.

Pakar hukum, Dr Patawari SH MH juga mengingatkan bahwa pengalihan proyek akibat gangguan keamanan merupakan hal yang sah dalam aturan manajemen keuangan negara.

Jika kontrak multiyears tidak dapat berjalan sesuai milestone yang ditetapkan karena faktor eksternal (sosial), maka pemutusan kontrak atau pengalihan alokasi menjadi opsi yang sah secara hukum untuk menghindari kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di beberapa titik di Luwu Raya dilaporkan masih mengalami perlambatan. Pihak kepolisian dan pemerintah setempat terus berupaya melakukan negosiasi agar akses jalan tetap terbuka sepenuhnya guna menjamin kelancaran ekonomi dan keberlanjutan proyek pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *